Sabtu, 05 Maret 2011

ASPAL di Pasar "bajakan"

 
ASPAL (Asli atau Palsu)..???

     Mau barang-barang dengan brand yang keren dengan harga  sudah ga masalah lagi karena banyak barang-barang yang kualitas dan merknya 11:22 dengan barang originalnya.
Sekarang ini barang-barang mulai dari pangan sampai sandang banyak yang model, bentuk maupun namanya sama dengan barang-barang brand tingkat atas bertebaran dipasar kita. Hal ini merupakan kasus dari pelanggaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

     Banyak sekali kasus seperti ini, namun terabaikan. Hanya beberapa kasus saja yang ditindak lanjuti. Pangsa pasar yang memilih barang dengan harga murah tanpa memikirkan kualitas dan daya tahan barang tersebut membuat pasar “bajakan” masih bertahan dan semakin berakar di Negara kita.

     Anehnya pasar “bajakan” hanya tersentuh sesekali oleh pihak yang berotoritas dan beberapa waktu kemudian muncul lagi dengan kapasitas dan keragaman produk yang lebih banyak. Kenapa bisa seperti itu?? Silakan berasumsi sendiri..

     Dari sisi pihak yang berkreasi jelas ini sangat merugikan dari segi materil berupa royalty yang seharusnya diterima dan tekanan psikologi karena secara tidak langsung hasil kreasinya disebarluaskan tanpa izin.
Namun dari sisi yang meniru, tingkat respon atas barang “bajakan” karena harga yang murah semakin tinggi membuat keuntungannya terkadang lebih tinggi dari keuntungan yang diperoleh si pencipta awal suatu produk. Bila ada produk terbaru yang masuk pasar, ini selalu menjadi kesempatan emas bagi para pelaku pasar “bajakan”.

     Plagiatisme atas produk-produk bermerk yang beredar mengikis tingkat kreatifitas dan inovasi, karena keengganannya melihat aksi penyalahgunaan hak ciptanya, ketiadaan royalty dan rendahnya respon pihak yang berotoritas terhadapa pelanggaran HAKI yang terjadi.

Kualitas VS Kuantitas
Barang Original :
                Harga => Otomasis pasti mahal, masuk kantong lebih dalam kalo mau beli barang ini. Kalo dhitung HPP dan mark up barangnya cukup tinggi karena bahan bakunya pasti yang bagus (anak ekonomi banget ya..??)
                Kualitas => Jangan ditanya, sebagai produk asli barang pasti bagus n ada garansi kalo cacat produksi. Karena produsen barang asli pasti mementingkan kepuasan konsumennya (pelayanan prima gitu deh..)

Barang Bajakan :
                Harga => Kalo dibandingin pasti bikin sakit hati yang beli barang original. Mungkin ada beberapa penjual yang pake motto “yang penting barang abis”.
                Kualitas => Harus siap-siap LEM BIRU (LEMpar Beli yang baRU) setelah beli produk jenis ini. Tapi cepet beli lagi atau gak kembali kepada user sebaik apa menjaga barang “bajakan”-nya agar tahan lama.  

Kenapa pasar “bajakan” masih bertahan..??

     Jawaban yang sangat singkat untuk pertanyaan ini. Hampir sebagian besar masyarakat dari berbagai lapisan pasti mencari barang yang murah agar cukup membeli produk lain yang juga sama dibutuhkannya. Jadi selama ada barang yang harganya murah untuk apa membeli dengan harga mahal.

     Namun tidak sedikit pula konsumen yang lebih memilih barang original karena mementingkan kepuasan pribadi atas kualitas yang ditawarkan suatu produk. Sekali lagi kita kembali ke selera masyarakat..

Suka Ori atau Aspal..??

     Hehehe ini pertanyaan sensitive.. Beli yang asli atau aspal tergantung prioritas atau kebutuhannya. Kalo untuk barang-barang seperti tas, buku n VCD/DVD mungkin akan beli yang “bajakan” tapi kalo barang-barang seperti sepatu dan barang-barang elektronik pasti cari yang asli. Terus.. gimana dengan kamu???

Idealnya seperti apa ya..??

     Kalo pendapat pribadi, baiknya dimulai dari diri sendiri dengan tidak mengkonsumsi barang “bajakan”. Harga, selama masih wajar harusnya ga jadi masalah… Belajar untuk menghargai dan mengapresiasikan hasil karya dan produksi orang lain. Apalagi kalo itu buatan dalam negeri.. CINTA INDONESIA..!!

By. MY

Apa Seh HAKI itu..???

Pengertian HKI

     Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

      Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi: 

* Paten 
* Merek 
* Desain Industri 
* Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
* Rahasia Dagang 
* Varietas Tanaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
     Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
     Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1) 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
      Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
      Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

      Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

     Pengertian di atas menjelaskan bahwa setiap kreasi dan inovasi yang tertuang dalam bentuk barang/jasa memiliki nilai sendiri yang akhirnya menimbulkan hal-hal yang komersil. Tingginya tingkat komersil yang mengiurkan membuat ide kreatif lain muncul untuk mengimitasi logo, nama, lambang bahkan sampai barang/jasa itu sendiri.

     Menggandakan hal-hal terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual tanpa izin akan menimbulkan kerugian dari satu pihak (pihak pencipta kreasi). Hal ini menjadi permasalahan hukum perdata diakhirnya bila pihak pencipta kreasi melaporkan pihak lain (Plagiat) kepada pihak yang berotoritas.

     Dari segi ekonomi, hak cipta dan hak kekayaan industri termasuk dalam aktiva tetap tidak berwujud. Nilai dari  HAKI ini tercatat sebanyak nominal yang dikeluarkan untuk memperoleh legalitas HAKI dari Direktorat Jendral HKI dan material lain yang harus dibiayai sampai logo, nama dan lambang tersebut siap dipublikasikan. 
(Comment By. MY)

;;

By :
Free Blog Templates