Sabtu, 05 Maret 2011
ASPAL (Asli atau Palsu)..???
Mau barang-barang dengan brand yang
keren dengan harga sudah ga masalah lagi karena banyak
barang-barang yang kualitas dan merknya 11:22 dengan barang originalnya.
Sekarang ini barang-barang mulai
dari pangan sampai sandang banyak yang model, bentuk maupun namanya sama dengan
barang-barang brand tingkat atas bertebaran dipasar kita. Hal ini merupakan
kasus dari pelanggaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Banyak sekali kasus seperti ini,
namun terabaikan. Hanya beberapa kasus saja yang ditindak lanjuti. Pangsa pasar
yang memilih barang dengan harga murah tanpa memikirkan kualitas dan daya tahan
barang tersebut membuat pasar “bajakan” masih bertahan dan semakin berakar di Negara
kita.
Anehnya pasar “bajakan” hanya
tersentuh sesekali oleh pihak yang berotoritas dan beberapa waktu kemudian
muncul lagi dengan kapasitas dan keragaman produk yang lebih banyak. Kenapa
bisa seperti itu?? Silakan berasumsi sendiri..
Dari sisi pihak yang berkreasi
jelas ini sangat merugikan dari segi materil berupa royalty yang seharusnya
diterima dan tekanan psikologi karena secara tidak langsung hasil kreasinya
disebarluaskan tanpa izin.
Namun dari sisi yang meniru,
tingkat respon atas barang “bajakan” karena harga yang murah semakin tinggi membuat
keuntungannya terkadang lebih tinggi dari keuntungan yang diperoleh si pencipta
awal suatu produk. Bila ada produk terbaru yang masuk pasar, ini selalu menjadi
kesempatan emas bagi para pelaku pasar “bajakan”.
Plagiatisme atas produk-produk
bermerk yang beredar mengikis tingkat kreatifitas dan inovasi, karena
keengganannya melihat aksi penyalahgunaan hak ciptanya, ketiadaan royalty dan
rendahnya respon pihak yang berotoritas terhadapa pelanggaran HAKI yang
terjadi.
Kualitas VS Kuantitas
Barang Original :
Harga
=> Otomasis pasti mahal, masuk kantong lebih dalam kalo mau beli barang ini.
Kalo dhitung HPP dan mark up barangnya cukup tinggi karena bahan bakunya pasti
yang bagus (anak ekonomi banget ya..??)
Kualitas
=> Jangan ditanya, sebagai produk asli barang pasti bagus n ada garansi kalo
cacat produksi. Karena produsen barang asli pasti mementingkan kepuasan konsumennya
(pelayanan prima gitu deh..)
Barang Bajakan :
Harga
=> Kalo dibandingin pasti bikin sakit hati yang beli barang original.
Mungkin ada beberapa penjual yang pake motto “yang penting barang abis”.
Kualitas
=> Harus siap-siap LEM BIRU (LEMpar Beli yang baRU) setelah beli produk
jenis ini. Tapi cepet beli lagi atau gak kembali kepada user sebaik apa menjaga
barang “bajakan”-nya agar tahan lama.
Kenapa pasar “bajakan” masih
bertahan..??
Jawaban yang sangat singkat untuk
pertanyaan ini. Hampir sebagian besar masyarakat dari berbagai lapisan pasti
mencari barang yang murah agar cukup membeli produk lain yang juga sama
dibutuhkannya. Jadi selama ada barang yang harganya murah untuk apa membeli
dengan harga mahal.
Namun tidak sedikit pula konsumen
yang lebih memilih barang original karena mementingkan kepuasan pribadi atas
kualitas yang ditawarkan suatu produk. Sekali lagi kita kembali ke selera
masyarakat..
Suka Ori atau Aspal..??
Hehehe ini pertanyaan sensitive.. Beli
yang asli atau aspal tergantung prioritas atau kebutuhannya. Kalo untuk
barang-barang seperti tas, buku n VCD/DVD mungkin akan beli yang “bajakan” tapi
kalo barang-barang seperti sepatu dan barang-barang elektronik pasti cari yang
asli. Terus.. gimana dengan kamu???
Idealnya seperti apa ya..??
Kalo pendapat pribadi, baiknya
dimulai dari diri sendiri dengan tidak mengkonsumsi barang “bajakan”. Harga,
selama masih wajar harusnya ga jadi masalah… Belajar untuk menghargai dan
mengapresiasikan hasil karya dan produksi orang lain. Apalagi kalo itu buatan
dalam negeri.. CINTA INDONESIA..!!
By. MY
Pengertian HKI
Secara umum Hak Kekayaan
Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak
Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
* Paten
* Merek
* Desain
Industri
* Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
* Rahasia
Dagang
* Varietas
Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1
Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Pengertian di atas menjelaskan
bahwa setiap kreasi dan inovasi yang tertuang dalam bentuk barang/jasa memiliki
nilai sendiri yang akhirnya menimbulkan hal-hal yang komersil. Tingginya
tingkat komersil yang mengiurkan membuat ide kreatif lain muncul untuk
mengimitasi logo, nama, lambang bahkan sampai barang/jasa itu sendiri.
Menggandakan hal-hal terkait
dengan Hak Kekayaan Intelektual tanpa izin akan menimbulkan kerugian dari satu
pihak (pihak pencipta kreasi). Hal ini menjadi permasalahan hukum perdata
diakhirnya bila pihak pencipta kreasi melaporkan pihak lain (Plagiat) kepada
pihak yang berotoritas.
Dari segi ekonomi, hak cipta dan
hak kekayaan industri termasuk dalam aktiva tetap tidak berwujud. Nilai
dari HAKI ini tercatat sebanyak nominal
yang dikeluarkan untuk memperoleh legalitas HAKI dari Direktorat Jendral HKI
dan material lain yang harus dibiayai sampai logo, nama dan lambang tersebut
siap dipublikasikan.
(Comment By. MY)
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)