Selasa, 28 September 2010
Koperasi sebagai badan usaha pensejahteraan rakyat.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata :
Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Meskipun sudah berusia 63 tahun lebih (12 Juli 1947) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.
Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerja sama antar Koperasi.
Keberadaan koperasi seperti mati suri di tanah air kita, walau punya keberadaan yang tinggi dalam UUD. Tapi di masa yang sudah terdominasi dengan badan usaha industry membuat koperasi terkikis keberadaannya. Kurangnya pengertian dan pemahaman tentang koperasi membuat banyak pemuda dan pemudi Indonesia khususnya yang berdomisili dikota tidak tertarik untuk turut serta dalam keanggotaannya.
Dengan salah satu dari berbagai factor meredupnya koperasi yang dulu pernah Berjaya di era 80-an dalam masa kepemimpinan Bung Harto, menimbulkan pertanyaan apa yang mungkin saya lakukan guna memajukan koperasi saat ini bila saya menjadi presiden??
Dengan pengetahuan yang terbatas tentang koperasi, saya mengetahui bahwa koperasi lebih cenderung berkembang dan berjalan dengan baik didaerah yang beranggotakan petani dan para buruh. Mengapa demikian?? Karena sifatnya yang kurang komersil membuat banyak orang muda dikota sekarang kurang mengenalnya.
Koperasi, memang diadakan guna meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya bukan menguntungkan secara materil (secara tidak langsung). Hal inilah yang membuat koperasi kurang menjadi pilihan dalam berbisnis padahal meningkatkan kesejahteraan masyarakat lebih bijaksana daripada memupuk kekayaan pribadi atau golongan.
Sedangkan dari sudut pandang lain, banyak pula koperasi yang dijalankan secara modern dalam suatu badan usaha lain yang berkembang dan sangat meningkatkan tidak hanya kesejahteraan namun juga pendapatan para anggotanya.
Untuk lebih menggencarkan kemajuan koperasi adalah dengan cara pendidikan dini tentang koperasi kepada para generasi baru, pensosialisasian tentang pengertian dan pemahaman koperasi dan mejelaskan tentang keuntungan dari keanggotaan koperasi dengan azas kekeluargaan yang selama ini selalu menjadi identitas dari koperasi itu sendiri. Itulah yang mungkin akan saya lakukan guna memajukan koperasi bila saya menjadi presiden.
Referensi:
http://berkoperasi.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.depkop.go.id/
http://google.com