Sabtu, 25 Desember 2010
Kenapa
ya..kadang teman-teman kita merasa gak nyaman untuk diskusi dengan kita?? Mau tau
caranya supaya di senangi teman-teman?? Berikut uraiannya..
1.
Mudah berbicara dengan orang lain
Tidak ada yang indah daripada ucapkan salam
pada teman.
2.
Murah senyum
Dibutuhkan 72 otot untuk cemberutdan hanya
14 otot untuk tersenyum. So.. Senyum itu sehat lho…
3.
Panggilah seseorang dengan namanya
Semua orang senang jika kita mengingat
namanya
4.
Bersahabat dan Penolong
Orang lain akan bersikap yang sama terhadap
kita
5.
Berbicara dan bertindak
Segala yang kita lakukan harus secara
murni, tulus dan menyenangkan.
6.
Murni
Secara murni untuk memperhatikan dan perhatian pada orang
lain
7.
Murah hati
Bermurah hatilah dalam memberikan pujian
dan berhati-hati dalam memberikan
kritik
8.
Penuh pertimbangan
Penuh pertimbangan tentang perasaan orang
lain, dengan itu kita akan
dihormati
9.
Penuh pengertian
Penuh pengertian terhadap pendapat orang
lain, karena selalu ada 3 sisi dalam
setiap kontroversi : Pendapat kita, pendapat orang
lain dan pendapat yang benar.
10.
Mau menolong sesama
Yang paling penting dalam hidup ini
adalah apa yang kita lakukan untuk orang
lain.
Nah itu semua uraiannya.. Setelah
ini kita bisa mengkoreksi sikap dan tindakan kita terhadap orang lain...!!! Selamat mencoba..
Bermetaformalah..!!
Istilah ''metaforma'' diambil dari kata Yunani meta (melampaui) dan phora (pemindahan). Metaforma merujuk pada kegiatan mengubah sesuatu dari keadaan materi dan makna yang satu ke keadaan yang lain. Metaforma dimulai dengan memindahkan arti dan asosiasi baru dari satu objek atau gagasan ke yang lain.
Nah, lewat kegiatan bermetaforma tadi itulah, Siler kemudian memberikan pernyataan bahwa setiap orang mampu menjadi seorang jenius. Lewat bermetaforma, orang akan memperoleh loncatan-loncatan dalam memikirkan dunia ini dalam cara-cara yang baru dan menggairahkan. Seperti pernah dikatakan Albert Einstein,
Istilah ''metaforma'' diambil dari kata Yunani meta (melampaui) dan phora (pemindahan). Metaforma merujuk pada kegiatan mengubah sesuatu dari keadaan materi dan makna yang satu ke keadaan yang lain. Metaforma dimulai dengan memindahkan arti dan asosiasi baru dari satu objek atau gagasan ke yang lain.
Nah, lewat kegiatan bermetaforma tadi itulah, Siler kemudian memberikan pernyataan bahwa setiap orang mampu menjadi seorang jenius. Lewat bermetaforma, orang akan memperoleh loncatan-loncatan dalam memikirkan dunia ini dalam cara-cara yang baru dan menggairahkan. Seperti pernah dikatakan Albert Einstein,
"Kejeniusan hanya sedikit bersangkut-paut dengan jalan menuju penemuan. Biasanya, muncul suatu loncatan dalam kesadaran -- Anda boleh sebut itu intuisi atau apa pun -- dan pemecahannya pun akan Anda peroleh, meskipun Anda tak tahu bagaimana atau mengapa.''
Metaforma adalah Menghubungkan, membandingkan
atau menyamakan benda yang satu dengan yang lain.
Metaforma dimulai ketika kita:
Membuat koneksi
Menggunakan analogi
Bermetafora
Hipotesis
Berakting
Ber-Ekspresi
Melambangkan
Bermain kata
Bercerita
Dll.
Proses
ber-Metaforma dapat uraikan dengan singkatan
K.R.E.A.S.I.
Koneksi Relasi Eksplorasi Analisis Salin alamI
Ada 4 tingkatan dalam ber-Metaforma:
1. KONEKSI
2.TEMUAN
3.
CIPTAAN
4. TERAPAN
Kalimat bijak menurut seorang filosof bernama Heraclitus
"Ketahuilah
pikiran yang mengarahkan segala sesuatu melalui segala sesuatu"
SELAMAT BERMETAFORA!!
Sumber: Berpikir ala Einstein “Todd Siler”
Mari Berkoperasi dan berbagi..!!
Apa itu koperasi telah diungkapkan dalam tulisan-tulisan sebelumnya. Namun akan sedikit diingat kembali bahwa Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Keberadaan koperasi seperti mati suri di tanah air kita, walau punya keberadaan yang tinggi dalam UUD. Tapi di masa yang sudah terdominasi dengan badan usaha industry membuat koperasi terkikis keberadaannya. Kurangnya pengertian dan pemahaman tentang koperasi membuat banyak pemuda dan pemudi Indonesia khususnya yang berdomisili dikota tidak tertarik untuk turut serta dalam keanggotaannya.
Dengan salah satu dari berbagai factor meredupnya koperasi yang dulu pernah Berjaya di era 80-an dalam masa kepemimpinan Bung Harto. menimbulkan pertanyaan bagaimana meningkatkan minat pemuda-pemudi dan kalangan lainnya untuk turut dalam keanggotaan koperasi??
Dengan pengetahuan yang terbatas tentang koperasi, saya mengetahui bahwa koperasi lebih cenderung berkembang dan berjalan dengan baik didaerah yang beranggotakan petani dan para buruh. Mengapa demikian?? Karena sifatnya yang kurang komersil membuat banyak orang muda dikota sekarang kurang mengenalnya.
Koperasi, memang diadakan guna meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya bukan menguntungkan secara materil (secara tidak langsung). Hal inilah yang membuat koperasi kurang menjadi pilihan dalam berbisnis padahal meningkatkan kesejahteraan masyarakat lebih bijaksana daripada memupuk kekayaan pribadi atau golongan.
Sedangkan dari sudut pandang lain, banyak pula koperasi yang dijalankan secara modern dalam suatu badan usaha lain yang berkembang dan sangat meningkatkan tidak hanya kesejahteraan namun juga pendapatan para anggotanya.
Untuk lebih menggenjarkan kemajuan koperasi adalah dengan cara pendidikan dini tentang koperasi kepada para generasi baru, pensosialisasian tentang pengertian dan pemahaman koperasi dan mejelaskan tentang keuntungan dari keanggotaan koperasi dengan azas kekeluargaan yang selama ini selalu menjadi identitas dari koperasi itu sendiri.
Semua tingkatan sekolah dari sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas maupun perguruan tinggi mempunyai koperasi sebagai bagian darinya namun hanya segelintir sekolah yang benar-benar menjalankan koperasi sebagaimana mestinya, dan sisanya hanya menyita satu ruangan khusus yang dinamakan koperasi namun tak beda dengan kantin yang menjual berbagai alat tulis kebutuhan sekolah dengan harga yang kadang jauh lebih mahal dari kantin itu sendiri.
Penjelmaan koperasi yang menjadi kantin atau aktifitas komersil lainnya harus dikikis, karena koperasi diaktifkan untuk mensejahterakan para anggotanya. Pengaplikasian koperasi di berbagai tempat harus sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang telah diatur di UU tentang
koperasi.
Dengan digencarkannya pendidikan, pegetahuan dan pemahaman tentang koperasi pun tidak akan membawa banyak pengaruh dalam keaktifan koperasi bila rendahnya kesadaran akan banyaknya manfaat yang dapat dinikmati dari kegiatan berkoperasi bagi para anggotanya. Diungkap kembali bahwa salah satu factornya adalah tingkat komersil koperasi yang rendah pula.
Peran serta pemerintah dalam hal ini pun sangat diperlukan dan sepertinya pun belakangan ini telah banyak kita lihat iklan-iklan diberbagai media nasional tentang usaha pemerintah untuk membangkitkan kembali koperasi dan juga usaha kecil menengah yang padat karya.
Dan sebagai generasi penerus yang harus mampu meneruskan dan mempertahankan koperasi yang pernah jaya sebelumnya, kita harus berkesadaran tinggi dan turut berpartisipasi pada asosiasi dengan azas kekeluargaan ini.
Kesimpulan::
Untuk mengencarkan kembali kegiatan masyarakat Indonesia berkoperasi adalah memacu minat untuk aktif dalam kegiatan koperasi itu sendiri. Bagaimana cara untuk memacu minat para masyarakat terutama para pemuda dan pemudi sebagai penerus adalah dengan pemberian pemahaman tentang pengertian jelas koperasi serta manfaat yang akan diterima sebagai anggota. Penginovasian kegiatan koperasi bisa menjadi daya tarik sendiri untuk menarik minat banyak kalangan. Seperti kegiatan usaha kecil menengah dengan segala macam kreatifitas yang ditimbulkan, banyak berawal dari koperasi-koperasi daerah.
Kesadaran akan manfaat berkoperasi, mulai dari keuntungan yang diterima, efek social dalam lingkungan bermasyarakat, dan terbantunya dari segi financial karena koperasi berdasarkan azas kekeluargaan dan berbagi.
Jumat, 24 Desember 2010
Jumat, 22 Oktober 2010
Pasar Global, tentu saja timbul
dari kemajuan zaman yang merubah tingkat globalisasi yang ada menjadi lebih
tinggi. Pasar global akan selalu dikaitkan dengan Perdagangan bebas yang lebih
dikenal dengan Pasar Bebas sudah merambah masuk di berbagai Negara termasuk
Indonesia. Hal ini mendatangkan tanda tanya besar tentang bagaimana
kelangsungan usaha kecil, menengah dan tentu saja koperasi dapat bertahan.
Selain itu juga menimbulkan banyak pro dan kontrak dari berbagai pihak.
Banjirnya produk-produk dari luar membuat sebagian usaha kecil, menengah dan
koperasi di Indonesia mulai gulung tikar atas
keadaan ini.
Bagaimana dan kapan Pasar
Global merambah Indonesia??
Hal ini dapat dijelaskan secara
singkat dengan uraian berikut. Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Tiongkok
(bahasa
Inggris: ASEAN–China Free Trade Area, ACFTA), adalah
suatu kawasan perdagangan bebas di antara anggota-anggota ASEAN dan Tiongkok
(Cina). Kerangka kerjasama kesepakatan ini ditandatangani di Phnom Penh,
Cambodia, 4
November 2002, dan ditujukan bagi pembentukan kawasan perdagangan bebas pada
tahun 2010, tepatnya 1 Januari 2010.
Setelah pembentukannya ini ia
menjadi kawasan perdagangan bebas terbesar sedunia dalam ukuran jumlah penduduk
dan ketiga terbesar dalam ukuran volume perdagangan, setelah Kawasan
Perekonomian Eropa dan NAFTA. (Wikipedia.org)
Kesepuluh anggota ASEAN (termasuk Indonesia) memiliki
populasi gabungan 580 juta jiwa dan ekonomi yang melebihi India. Indonesia
menyumbang lebih dari 40 persen dari populasi gabungan, dan suara-suara yang
menentang dari negara ini banyak disuarakan. (Wikipedia.org)
Republik
Rakyat Cina
Usulan pembentukan kawasan ini dicetuskan Cina pada
bulan November 2000. Pada saat itu Cina memprediksi akan menggeser Amerika Serikat
pada posisi mitra dagang utama ketiga ASEAN, setelah Jepang dan Uni Eropa. Pada rentang
waktu antara 2003 dan 2008, volume perdagangannya dengan ASEAN tumbuh dari
US$59.6 milyar menjadi US$192.5 milyar. Cina juga diprediksi menjadi
negara eksporter dunia terbesar pada tahun 2010. (Wikipedia.org)
Pengaruh apa yang terjadi pada
Koperasi Indonesia??
Kegiatan koperasi yang menjual
sembako dengan harga miring mungkin
tidak terlalu berpengaruh dengan adanya Pasar Global. Namun hal sebaliknya
timbul bila kegiatan koperasinya adalah menjual barang-barang perlengkapan
rumah tangga. Karena yang mendominasi kegiatan Pasar Global adalah penjualan
perlengkapan rumah tangga, mainan, barang elektronik dan pakaian.
Bagaimana dan siapa yang
mendominasi Pasar Global??
Harga jual barang-barang dalam
Pasar Global relative lebih murah, selain karena Negara penghasil barang
tersebut berani bermain harga dan bea
masuk yang hanya maksimal 5% Jadi, barang impor dari luar negeri bebas tanpa
tarif yang tinggi. Dan yang mendominasi
paling tinggi tentu saja produk dengan label Made In China. (Ref. Aguswibisono.com
dan Berita.liputan6.com)
Bagaimana Koperasi menghadapi
Pasar Global??
Harga yang
lebih murah dengan pilihan yang beragam, menjadi daya tarik bagi konsumen di
Indonesia. Namun kualitas tentu lebih baik produk dalam negeri. Harga yang
relatif mahal membuat konsumen beralih ke produk China.
Tidak banyak konsumen yang mempertimbangkan kualitas, karena bagi mereka yang utama adalah harga produk murah. Usaha lokal mampu bersaing tentang kualitas namun untuk bersaing tentang harga ini masih menjadi dilema, karena bila diperhitungkan dengan semua bahan baku dan upah pegawai mungkin hanya terjadi Break Even Point yang dikenal dengan istilah impas tanpa mendapat untung atau malah rugi.
Pengembangan kegiatan koperasi padat karya dengan meningkatkan kreatifitas dan kualitas dalam pembuatan produknya tentu akan mampu mempertahankan kelangsungannya. Menggunakan bahan daur ulang tentu akan jadi lebih unik dan menghemat biaya produksi yang tentu saja selama ini menjadi di lema bagi usaha sejenis. Penggunaan bahan daur ulang akan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.
Selain dengan factor penggantian bahan baku, hal lain yang juga mampu membuat koperasi dan usaha lain dapat bertahan ditengah Pasar Global adalah memberi pemahaman untuk lebih mencintai dan menggunakan produk buatan Negara sendiri. Hal yang satu ini memang sulit untuk diwujudkan, tapi pengertian atas timbal balik positif yang akan diterima oleh diri sendiri, masyarakat lain dan Indonesia itu akan lebih mempermudah prosesnya. Namun semuanya tetap kembali pada selera masyarakat.
Kesimpulan:
Koperasi dan usaha kecil lain akan tetap mampu
bertahan dalam Pasar Global dengan mempertahankan kinerja yang baik dari
kegiatan inti koperasi dan memproduksi barang-barang padat karya yang hasilnya
akan dijadikan modal untuk kegiatan koperasi selanjutnya. Menjunjung loyalitas
pada kegiatan yang akan menguntungkan pihak kita sendiri (Indonesia) juga akan
membuat usaha dan produk kita mendominasi kegiatan yang ada dalam Pasar Global.
By. MyBlue158
By. MyBlue158
Rabu, 20 Oktober 2010
Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan
debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat,
efisien, dan tangguh. Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982/1983 kurang
menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal. Kemampuan
pemerintah untuk menopang dana pembangunan semakin berkurang, untuk itu
dilakukan perubahan strategi untuk mendorong peranan swasta agar lebih besar
melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara
bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian yang dilakukan oleh pemerintah.
Dan Bank Indonesia (BI) tetap berdasarkan Undang - Undang (UU) No. 13/1968
tentang bank sentral dan beberapa pasal dalam UU No. 14/1967 tentang perbankan,
akan tetapi dalm pelaksanaannya terjadi perubahan fundamental karena segala
kebijakan yang dilaksanakan Bank Indonesia (BI) dilakukan berdasarkan kebijakan
deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan pemerintah
Dampak dari over-regulated terhadap perbankan adalah
kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI
melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan
tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.
Pada 1983, tahap awal deregulasi perbankan
Berikut beberapa paket deregulasi yang
dilaksanakan :
1.
Paket Deregulasi 1 Juni 1983 (Pakjun)
Pada tahap awal deregulasi ini, dimulai dengan
penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan
suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta
menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank
Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis
kredit tertentu yang berkaitan dengan
pengembangan koperasi dan ekspor. Tahap awal
deregulasi tersebut berhasil menumbuhkan iklim
persaingan antar bank. Banyak bank, terutama bank
swasta, mulai bangkit untuk mengambil
inisiatif dalam menentukan arah perkembangan
usahanya. Seiring dengan itu, BI memperkuat
system pengawasan bank yang di antaranya melalui
penyusunan dan pemeliharaan blacklist yang
diberi nama resmi Daftar Orang-Orang yang
Melakukan Perbuatan Tercela (DOT) di bidang
perbankan. Mereka yang masuk dalam daftar ini
tidak boleh lagi berkecimpung dalam dunia
perbankan.
Memasuki periode ini, perbankan sebagai bagian dari sistem keuangan
harus menyesuaikan usahanya dengan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di
bidang ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan dikeluarkannya kebijakan
ini, bank-bank medapatkan kebebasan dalam menentukan besarnya kredit yang
diberikan sesuai dengan dana masyarakat yang dapat dihimpun. Disamping itu,
kepada bank-bank pemerintah diberi kebebasan menentukan sendiri tingkat suku
bunga baik suku bunga dana maupun kredit. Kebijakan tersebut bertujuan agar
perbankan
sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpanan
masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI.
Pakjun 1983 belum mengatur perubahan kebijakan kelembagaan dan
dorongan perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan
efisiensi dalam operasi bank. Dalam rangka lebih meningkatkan kemampuan
perbankan untuk menghimpun dana masyarakat dan memberikan kredit, perluasan
jaringan bank diperlukan. Perluasan jaringan bank tersebut bukan sekadar untuk
memperluas wilayah monetisasi kegiatan ekonomi, tetapi juga untuk
memperluas jasa perbankan. Upaya untuk mendorong timbulnya
produk-produk baru diperlukan dalam penghimpunan dana dari masyarakat. Di
samping itu, persaingan yang sehat di antara bank-bank juga diperlukan sebagai
salah satu unsure pendorong peningkatan efisiensi.
2.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Di tahun 1988, pemerintah dan Bank Indonesia
lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan
mengeluarkan kebijakan ini (Pakto 88) yang
dijadikan titik balik dari berbagai kebijakan penertiban
perbankan 1971–1972. Dengan kebijakan yang
terangkum dalam Pakto 1988, kebijakan deregulasi
perbankan berkembang menjadi deregulasi yang
sangat luas karena di dalamnya termasuk juga
aspek kelembagaan. Salah satu ketentuan
fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk
bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat
kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal
Rp 100 juta.
Beberapa keunggulan dari kebijakan ini, yaitu :
a. Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan
ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana.
b. Kemudahan
pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru,pemberian ijin
penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keuangan bukan bank, perluasan
tabungan.
c. Penurunan
likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%.
d. Penyempurnaan
Open Market Operation.
Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah
dirasakan oleh dunia perbankan.
Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk
penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank. Bersamaan
dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank
sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank
karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan
BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk
mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk
modernisasi sistem keuangan pedesaan. Pakto dibuat juga untuk mewujudkan tujuan
dari Pakjun 83
3.
Paket Kebijakan 19 Januari 1990
Beberapa keunggulannya ialah, sbb :
a.
Peningkatan efisiensi dalam
alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan
dana masyarakat.
b.
Mengurangi ketergantungan
kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan
pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK
c.
Kewajiban bagi bank untuk
menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan.
4.
Paket Kebijaksanaan 20 Februari 1991 (Pakfeb)
Memasuki tahun 1990-an,
BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan
yang mewajibkan bank
berhati-hati dalam pengelolaannya. Dengan paket itu, persyaratan
kecukupan modal, kualitas
aktiva produktif, produktivitas & efisiensi usaha, likuiditas dan
pengelolaan bank secara
keseluruhan diperketat. Demikian pula pemberian kredit kepada pihak
terkait dengan bank
maupun debitur grup serta posisi devisa neto juga dibatasi dengan ketat.
Melalui Pakfeb pula
masing-masing bank diwajibkan sadar risiko. Untuk itu masingmasing bank
diharuskan menerapkan
prinsip-prinsip self regulatory dan self assessment. Patut dicatat bahwa
ternyata perkembangan
yang demikian pesat tidak hanya terjadi di perbankan melainkan juga di
lembaga keuangan
non-bank. Dalam perkembangannya diketahui bahwa ternyata kedua jenis
lembaga ini acapkali memberikan
kredit kepada debitur yang sama dengan persyaratan yang sama
pula.
Pada 1992 dikeluarkan UU
Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi
perubahan dalam
klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga
menetapkan berbagai
ketentuan tentang kehati - hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi
bagi pengurus bank yang
melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak
melakukan pencatatan dan
pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman
hukuman pidana. Selain
itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank
Indonesia untuk
melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Pada periode 1992-1993,
perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya
kredit macet yang
menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank
untuk melakukan ekspansi
kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit
macet dan membentuk Forum
Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa
Agung, Menteri/Ketua
Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara.
Selain kredit macet, yang
menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit
adalah karena ketatnya
ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan.
Beberapa rincian dari
Pakfeb ini adalah :
a. Kelanjutan Pakto 27 1988
b. Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan
prinsip prudential
c. Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka
mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien.
d. Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara
professional
5. Paket
Kebijakan 29 Mei 1993 (Pakmei)
Pakmei dikeluarkan untuk melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang
sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991 Berikutnya, sejak 1994 perekonomian
Indonesia mengalami booming economy
dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya
tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan
kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang
dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit
perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama
properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadaan ekonomi mulai memanas dan
inflasi
meningkat.
BI, sejak 1995, mulai memperberat syarat
ketentuan untuk menjadi bank devisa, meski langkah tersebut belum bisa menahan
laju pertumbuhan perbankan. Pada 1996, sebagai upaya untuk menekan ekspansi
kredit perbankan yang dianggap sebagai pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan
kembali kebijakan moral suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju
ekspansi kreditnya. Mulai 1997, walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat
ditahan, namun perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan.
Untuk itu, BI telah berencana untuk melikuidasi tujuh bank yang ternyata belum
mendapat restu dari pemerintah.
Analisa :
Menurut saya dari berbagai paket kebijakan
perderegulasian dan debirokratisasi diatas, saya yakin sepenuhnya telah
dijalankan, tetapi saya juga yakin dari semua kebijakan - kebijakan diatas
tidak sepenuhnya berjalan dengan baik atau dengan kata lain pasti ada sisi
negatifnya, dari penglihatan saya sepertinya hanya didalam Pakto 88 sajalah
yang terlihat ada kemajuan dan peningkatan dari semua kebijakan yang telah
dikeluarkan terutama dari kebijakan sebelumnya, tetapi sayangnya semua itu
hanyalah seperti sebuah wacana saja, karena semua kebijakan tersebut sejauh
yang saya tahu, hanya dapat dirasakan oleh berbagai perusahaan dan bank – bank
swasta maupun bank – bank yang non-swasta, tetapi tidak dapat dirasakan efeknya
bagi rakyat secara keseluruhan ataupun kemakmurannya bagi mereka. Dan juga
kebijakan itu semua hanya terjadi dimasa pada saat itu dan mungkin tidak begitu
terasa atau terjadi dimasa sekarang. Oleh karena itu, seandainya dimasa
Indonesia sekarang, Bank Indonesia janganlah hanya mengeluarkan uang – uang
pecahan baru saja, tetapi juga seandainya BI juga melaksanakan kembali
kebijakan – kebijakan seperti layaknya Pakto 88, karena dimasa sekarang ini
bank – bank sudah banyak, tetapi masih ada saja rakyat yang masih belum maju,
seandainya semuanya telah dilaksanakan dengan benar dan rapi tanpa KKN, pasti
akan tercium juga wangi kemakmuran dinegeri kita yang tercinta ini.
Referensi :
- Bi.go.id
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)