Rabu, 18 Mei 2011
Pendahuluan
Pada umumnya dibagian akhir suatu perjanjiana dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Namun, sengketa itu terjadi dimulai dari suatu situasi dimana satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan akan segara muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest.
Pada umumnya didalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik / sengketa, yakni secara formal ataupun informal.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase (oerwasitan), serta proses penyelesaian sengketa secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk antara lain :
1. Negosiasi
Adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak.
2. Melalui Pihak Ketiga.
3. Mediasi
Adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
4. Konsiliasi
Adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian.
5. Arbitrase
Adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa.
5. Peradilan
Menghindari perbuatan “menghakimi sendiri” jika terjadi suatu pelanggaran hukum
6. Peradilan Umum
Pendahuluan
Salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang sebelum tahun 1998 kepailitan diatur dalam Faillissement Verordening Stb. Tahun 1905 No.217 Yo Stb. Tahun 1906 No.348 tetapi sejak tahun 1998 kepailitan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 1998 tentang Kepailitan, lalu ditetapkan dengan UU No.4 Tahun 1998 dan telah diperbaharui dengan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sementara itu, undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :
1. Asas Keseimbangan
2. Asas Kelangsungan Usaha
3. Asas Keadilan
4. Asas Integrasi
Dengan begitu, undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131 Yo Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam perlunasan utang piutang. Dengan adanya ketentuan kedua pasal tersebut memungkinkan kreditor-kreditor tidak akan mendapat perlunasan 100%.
Pengertian Pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberasannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sesuai dalam undang-undang ini :
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepilitan berdasarkan Pasal 2 adalah sbb :
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebihkreditor dan tidak membayar lunas.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum.
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM).
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan teasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik
Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Dalam Pasal 21 Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Apabila debitor adalah perseroan tersebut, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator. Putusan dihitung sejak tanggal pernyataan pailit diucapkan, sejak pukul 00.00 waktu setempat.
Dalam pada itu, debitor demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Tapi, ketentuan sebagaimana dalam Pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap barang-barang sbb :
1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang
Sementara itu, semua perikatan yang diterbitkan debitor sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit. Namun, dalam Pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak sebagaimana disebutkan dapat melaksanakan haknya dan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah uang, bunga, dan biaya kepada kurator.
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlihat adalah :
1. Hakim Pengawas
2. Kurator
3. Panitia Kreditor
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor.
Sementara itu, penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat memperkirakan/melanjutkan utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dalam hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bursa efek, lembagakliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik
Permohonan penundaan kewjiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditanda tangani oleh pemohon dan advokatnya. Dalam permohonan tersebut, harus disertai dafatar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.
Selama penundaan kewajiban pembayaran, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
Pencocokan (Verivikasi) Piutang
Pencocokan piutang salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang itulah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan :
a. batas akhir pengajuan tagihan
b. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak
c. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang
Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para kreditornya. Tapi, apabila debitor pailit mengajukan perdamaian, batas waktunya paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi, apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan seupaya kepailitan dibuka kembali.
Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hkum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan
b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
Pengertian
Sebelum dikeluarkan UU No.5 Tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas juta lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain.
Dengan begitu, dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa kriteria berikut :
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang
2. Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan, atau perusahaan
3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut
4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum / orang tertentu
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku
Sementara itu, UU No.5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli. Menurut UU No.5 Tahun 1999 monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku / satu kelompok pelaku usaha, sedangkan menurut definis Black’s Law Dictionary.
Monopoly is a privilege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right (or power) to cary out on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the whole supply of a particular commodity.
Selanjutnya dalam Black Law Dictionary dikatakan :
Monoply as prohibited by section 2 of The Sherman Antitrust Act, has two elements :
(1) Possession of monopoly power on relevant market, (2) Willful acquisition or maintenance of that power.
Definisi dari pelaku usaha menurut UU No.5 Tahun 1999 adalah sama dengan UU No.8 Tahun 1999. Namun, dalam praktik monopoli berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 adalah suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Oleh karena itu, persaingan tidak sehat berdasarkan UU No.5 Tahun 1999, “Persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang da atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”
Asas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usahaharus berasaskan demokrasi ekonomidengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan UU No.5 Tahun 1999 adalah :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah :
1. Monopoli
2. Monopsoni
3. Penguasaan Pasar
4. Persekongkolan
5. Posisi Dominan
6. Jabatan Rangkap
7. Pemilikan Saham
8. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Perjanjian yang Dilarang
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, yaitu :
1. Oligopoli
2. Penetapan Harga
3. Pembagian Wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrasi Vertikal
9. Perjanjian Tertutup
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Hal-Hal yang Dikecualikan dari UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dikecualikan dari undang-undang anti monopoli, antara lain :
1. Perjanjian yang Dikecualikan
2. Perbuatan yang Dikecualikan
3. Perbuatan dan atau Perjanjian yang Diperkecualikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi pengawas persaingan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Tugas dan wewenang KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), antara lain :
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi
4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
5. Menerima laporan dari masyarakat dan ataudari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat
6. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha yang mengakibatkan terjadi praktik monopoli / persaingan tidak sehat
7. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat
8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
Sanksi
Ketentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini dapat dikelompokkan dalam dua kategori, antara lain sanksi administrasi dan sanksi pidana pokok dan tambahan.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahansesuai dengan Pasal 10 KUH Pidana berupa :
a. Pencabutan izin usaha
b. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan rangkap sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun
c. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No.8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam perpustakaan ekonomi terdapat istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan Konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik individu ataupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Berdasarkan pengertian tersebut berarti pelaku usahanya adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.
Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1. Asas Manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan
Membarikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannnya secara adil.
3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum
Yakni, baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen, yaitu :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 UU No.8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen yaitu :
1. Hak konsumen
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
b. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian barang apabila tidak sesuai perjanjian
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2. Kewajiban konsumen
a. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian
b. Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 UU No. 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban pelaku usaha yaitu :
1. Hak pelaku usaha
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesempatan
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban pelaku usaha
a. Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tak diskriminatif
d. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian
g. Memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
Perbuatan yang Dilarang Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 s/d Pasal 17 UU No.8 Tahun 1999, perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah :
1. Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan,
2. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan,
3. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dan
4. Larangan dalam ketentuan periklanan.
Klausula Baku dalam Perjanjian
Dalam Pasal 18 UU No.8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku pelaku usaha
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyereahan kembali barang yang dibeli konsumen
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tak langsung
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa
7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan
8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dalam UU No.8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 s/d Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,kerugian konsumen.
Sementara itu Pasal 20 dan 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana.
Jika pelaku usaha menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka menurut Pasal 23 dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan ditempat kedudukan.
Dalam Pasal 27, beberapa hal yang dapat membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
1. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
2. Cacat barang timbul pada kemudian hari
3. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
4. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
5. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli / yang diperjanjikan
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh UU No.8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 s/d Pasal 63 bisa berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya untuk melakukan transaksi jual beli.
Tujuan pasar modal adalah untuk membantu ikut sertanya masyarakat dalam penyertaan modal menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaanya secara prosuktif untuk mrmbiayai pembangunan nasional.
Dasar hukum
1. Undang-undanng no.8 tahun 1995 tentang pasar modal
2. Peraturan pemerintah no. 45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatab dibidang pasar modal
3. Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 1995 tentang tata cara pemeriksaan dibidang pasar modal
4. Surat keputusan menteri keuanga no. 654/KMK.010/1995 tentang pencabutan keputusan menteri keuangan no. 1548 tahun 1990 tentang pasar modal
5. Surat keputusan menteri keuangan no. 646/KMK.010/1995 tentang pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing
6. Surat keputusan menteri keuangan no. 647/KMK.010/1995 tentang pembatasan pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing
7. Keputusan presiden no. 117/1999 tentang perubahan atas kepres nomor 133/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden no 113/1998
8. Keputusan presiden no. 121/1999 tentang perubahan atas kepres no. 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagaimana terakhir dengan keputusan presiden no. 113/1999
9. Keputusan presiden nomor 121/1991 tentang perubahan atas keputusan presiden no. 183/1999 tentang badan koordinasi penanaman modal yang telah diubah denga keputusan presiden nomor 37/1999
10. Keputusan menteri negara investasi / kepala badan koordinasi penanaman modal nomor. 38/SK/1999 tantang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang didirikan dealam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Produk – produk pasar modal
1. Saham
Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroaan terbatas.
2. Obligasi
Obligasi merupakan surat pengakuan terhutang yang dikeluarkan dari perusahaan kepada yang meminjamkan.
3. Reksadana
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik reksadana menitipkan sejumlah uang kepada pengelola reksadana sebagai modal.
Para pelaku pasar modal
Dalam pasar modal terdapat instansi terkait, diantaranya BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) yang berada dibawah Departemen Keuangan, BE ( Bursa Efek ), Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ( LPP ).
Reksadana
Pengaturan Reksadana terdapat dalam SK-Menteri Keuangan No. 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya berinvestasi. Pasal 1 angka 27 UU no. 28 1995, reksadana Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik reksadana menitipkan sejumlah uang kepada pengelola reksadana sebagai modal.
Pihak penunjang dalam pasar modal
Lembaga ini terdiri dari emisi, penanggung (guaranto), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek (dealer), perusahaan surat berharga, pengusaha pengelola dana ( investment company) biro administrasi efek (BAE).
Selain lembaga yang menunjang pasar modal diperlukan juga profesi yang menunjang pasar modal, antara lain notaris sebagai pembuat akta otentik dan terdaftar dalam bapepam, konsultan hukum sebagai pemberi pendapat dari segi hukum mengenai kewajiban yang mengikat perusahaan go public, akuntan publik sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan pendapat tentang kewajiban laporan keuangan dan kewajarannya, yang terakhir perusahaan penilai yang merupakan pihak yang menilai kekayaan yang dimiliki perusahaan yang hendak go public.
Larangan dalam pasar modal
Larangan yang ada dalam pasar modal meliputi hal – hal yang berkaian dengan penipuan, manipulasi, perdagangan orang dalam ( insider trading ), larangan bagi orang dalam dan perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
Hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan yang khususnya hukum benda (zekenrect) yang mempunyai objek benda inteletual.
HAKI bertujuan mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antar pengahasil dan penggunaan pengtahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual :
1. Prinsip ekonomi : hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif yang diekspresikan dalam bentuk yang akan memberikan keuntungan.
2. Prinsip keadilan : menciptakan sebuah karya yang membuahkan hasil dari kemampuan intelektual perlindungan dalam pemiliknya .
3. Prinsip kebudayaan : perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prisip sosial : hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1. Hak kekayaan industry ( industrial property rights)
a. Hak cipta (copyrights)
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberiakan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari:
· hak ekonomi : hak untuk mendaptkan manfaat ekonomi
· hak moral : hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun
fungsi dan sifat hak cipta
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain ang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Masa hak cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan 34 Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa /jangka waktu untuk suatu ciptaan. Rata-rata jangka waktu hak cipta bekisar 50 tahun.
Pendaftaran ciptaan
Pendaftaran ciptaan diajukan oleh pecipta kepada Direktoral Jendral Hak Cipta, paten, dan hak merek Departemen Kehakiman & HAM.
Pelanggaran terhadap hak cipta
Pelanggran haka cita diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang haka cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan .
b. Hak paten
Hak Paten merupakan hak eklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memeberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Jangka waktu paten
Pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun.
c. Hak merek
Hak atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara terhadap pemilik tanda yang berupa gambar,nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Pendaftaran merek
Surat permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departeman Kehakiman & HAM dan dalam setiap permohonan diberiakan sertifikat merek.
Jangka waktu
Mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun.
d. Perlindungan varietas tanaman
Perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan oleh Negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan
Varietas tanaman yang dapata perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yanag baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Jangka waktu dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
e. Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik pemegang rahasia dagang. Rahasia dagang meliputi rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda teknik tau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial.
Objek yang dilindungi, meliputi
- Semua informasi yang telah menjadi milik umum
- Informasi yang telah dipublikasikan dimuka umum
Jangka waktu perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik public.
Desain industry
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, komposisi garis atau warna atau gabungan daripada ketiganyayanag dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tangan.
Jangka waktu
perlindungan diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)