Rabu, 18 Mei 2011

Bab 1. Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukumekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembanguna ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomisesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yanag meliputi pengaturan dan pemikiran hukum memgenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.

b. Hukum ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdispliner dan multidimensional. Sunaryati hartono berpendapat dan menyataknbahwa hukum ekonomi nasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peratuaran perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UDD1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut atas, sebagai berikut :
1) asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2) asas manfaat
3) asas Demokrasi Pancasila
4) asas adil dan merata
5) asas kesimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6) asas hukum
7) asas kemandirian
8) asas keuangan
9) asas ilmu pengetahuan
10) asas kebersamaan , kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11) asas pembanguna ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12) asa kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional. Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu, sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagia dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabailan ketentuan-ketentuan yang mengatur tetang pasar bebas, kententuan GATT,WTO dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk di pahami bahwa pengertian Management accros barde tidak akan dapat dibenfung dan akan bergerak ke arah satu pemahaman tentang bagaiman meratkan ekonomi dunia. Dengan demikian, negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sedirinya karena proses waktu akan tertinggal dari negara yang lainnya

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates